Mediaapakabar.com - Jabatan Utusan Khusus Presiden di Indonesia dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu dari presiden. Setiap individu yang ditunjuk dalam posisi ini akan menerima kompensasi sesuai dengan peraturan pemerintah.
Gaji dan Tunjangan
Berdasarkan Perpres Nomor 137 Tahun 2024 mengenai Penasihat Khusus Presiden, gaji Utusan Khusus ditetapkan setingkat dengan jabatan Menteri.
Menurut PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok yang diterima oleh menteri negara adalah Rp5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, menteri juga berhak atas tunjangan jabatan yang diatur dalam Keppres Nomor 86 Tahun 2001.
Tunjangan jabatan untuk pejabat yang setara dengan menteri adalah sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.
Dengan demikian, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh seorang Utusan Khusus Presiden mencapai Rp18.648.000 per bulan.
Ketentuan Pensiun dan Pesangon
Perlu dicatat bahwa apabila Utusan Khusus Presiden berhenti atau masa baktinya berakhir, mereka tidak berhak atas uang pensiun atau pesangon, sesuai dengan Pasal 24 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.
Melalui regulasi ini, diharapkan transparansi dan keadilan dalam sistem remunerasi bagi pejabat negara dapat terjaga, terutama bagi mereka yang memiliki tanggung jawab penting dalam mendukung tugas presiden.
Gaji yang kompetitif ini juga diharapkan dapat menarik individu berkualitas untuk mengisi posisi-posisi strategis dalam pemerintahan. (NET/MC)