Mediaapakabar.com - Pemerintah Kota Medan resmi menerapkan kenaikan tarif parkir berlangganan. Mulai sekarang, tarif untuk sepeda motor naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000, sedangkan untuk mobil meningkat dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000.
Informasi mengenai tarif baru ini telah tersebar melalui spanduk di media sosial, termasuk akun Instagram.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, mengonfirmasi kebijakan ini, meskipun belum merinci tanggal pasti penerapannya.
"Sudah berlaku itu," ujarnya saat dihubungi. Kenaikan tarif ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Iswar menjelaskan bahwa penerapan tarif baru ini memberikan pilihan bagi masyarakat, baik melalui parkir berlangganan maupun tarif biasa.
Sebelumnya, rencana kenaikan tarif ini telah disampaikan pada Januari 2024, namun baru diterapkan setelah mendapatkan nomor Perda dari Pemprov Sumut.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan bahwa selama masa kepemimpinannya, tarif parkir belum pernah naik.
Ia menekankan pentingnya untuk tidak menaikkan tarif secara sembarangan, agar tidak berdampak negatif pada ekonomi masyarakat.
Dengan adanya perubahan ini, masyarakat diharapkan lebih memahami dan dapat memilih jenis layanan parkir yang sesuai dengan kebutuhan mereka. (MC/RED)