Mediaapakabar.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut Hasanuddin alias Cekgu Bin Suharianto (34) dengan hukuman 10 tahun penjara atas keterlibatannya dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil kejahatan narkotika.
Tuntutan ini disampaikan oleh JPU Novalita Endang Suryani Siahaan di Pengadilan Negeri Medan.
Selain hukuman penjara, JPU juga meminta agar Hasanuddin membayar denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
JPU menuntut agar aset milik terdakwa, termasuk tanah, bangunan, dan rekening bank, dirampas untuk negara.
Aset yang dimaksud meliputi:
1. Sebidang tanah seluas 146 m² di Jalan Panili, Kelurahan Sirantau, dengan bangunan rumah tinggal.
2. Tanah seluas ± 200 m² dengan bangunan dua lantai di Jalan Setapak Puskesmas, Kelurahan Selat Tanjung Medan.
3. Tanah kosong seluas ± 270 m² di lokasi yang sama.
4. Tanah seluas ± 100 m² tanpa bangunan di Jalan Setapak Puskesmas Lingkungan VII, Kelurahan Selat Tanjung Medan.
5. Uang senilai Rp9.550.000 di rekening BRI atas nama Ajir.
JPU menyatakan bahwa perbuatan Hasanuddin melanggar Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus ini berawal dari penyidikan BNN terkait TPPU yang berhubungan dengan narkotika. Meskipun telah divonis mati, Hasanuddin tetap menjalankan bisnis narkobanya dari balik jeruji besi, berkolaborasi dengan napi lain dalam berbagai transaksi hingga tahun 2022.
Hakim Ketua Sulhanuddin menunda persidangan dan melanjutkannya pada 24 Oktober, dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa. (MC/DAF)