Tersangka Kasus Dugaan Pajak yang Rugikan Negara Rp 55 Miliar Ditahan Kejari Medan

REDAKSI
Senin, 21 Oktober 2024 - 15:43
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, telah menahan Sufianto alias Huang (56) terkait dugaan tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp55,23 miliar. 

Penahanan ini dilakukan setelah pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 17 Oktober 2024.

Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma mengungkapkan, bahwa penahanan berlangsung selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. 

Tersangka telah ditahan dari 17 Oktober hingga 5 November 2024. Keputusan ini diambil untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana yang serupa.

Dapot menjelaskan bahwa Sufianto diduga melakukan tindak pidana perpajakan melalui CV Dharma Abadi. Tindakan tersebut mencakup penerbitan dan penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi nyata, sehingga menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara dari sektor pajak.

“Tindakan tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp55.237.449.536 atau sekitar Rp55,23 miliar lebih,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Sufianto disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Medan sedang menyiapkan dakwaan yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan untuk proses persidangan selanjutnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini