Warga Kota Medan Ditipu Belasan Juta Saat Beli Motor di Langkat

REDAKSI
Senin, 21 Oktober 2024 - 22:28
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Seorang warga Kota Medan, Muhammad Rafly mengaku mengalami penipuan saat berusaha membeli sepeda motor RX King di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Ia datang dengan membawa uang tunai sebesar Rp 20 juta, namun uang tersebut raib setelah ia bertransaksi dengan terduga penipu.

Rafly menceritakan bahwa ia telah berjanji untuk bertemu dengan seorang penjual berinisial S pada Sabtu, 19 Oktober 2024. Sebelum pertemuan, ia juga berkomunikasi dengan pria berinisial A, yang mengaku sebagai adik S, untuk memastikan kondisi sepeda motor yang akan dibeli.

Setelah merasa yakin, Rafly dan temannya berangkat ke lokasi yang disebutkan. Namun, setibanya di lokasi yang sepi dan terpencil, mereka mulai merasa curiga. Di depan masjid, Rafly menghubungi S dan A untuk memberitahukan bahwa mereka sudah tiba tetapi enggan masuk lebih jauh ke dalam.

Tak lama setelah itu, seorang pria berbadan gemuk datang mengendarai sepeda motor RX King. Ia mengaku sebagai A. Meskipun Rafly ragu, mereka akhirnya mengikuti A ke rumahnya setelah menyerahkan uang kepada temannya untuk menjaga.

Di rumah A, Rafly melihat dua unit RX King, termasuk yang ingin dibelinya. Setelah bernegosiasi, mereka sepakat untuk membeli motor seharga Rp 14.500.000 dan diminta untuk melakukan transfer melalui agen BRIlink.

Selama proses transfer, A terlihat gelisah dan sempat menelepon seseorang. Setelah transfer berhasil, A tidak memberikan BPKB dan STNK motor, yang menimbulkan kecurigaan pada Rafly. Ketika Rafly mulai mempertanyakan situasi, datang seorang pria tua yang langsung menuduhnya sebagai perampok.

Suasana semakin ricuh ketika Rafly diteriaki rampok, dan ia diinterogasi oleh pria-pria di lokasi tersebut. Rafly kemudian menghubungi pamannya untuk mendapatkan bantuan. Polisi berpakaian preman tiba di lokasi dan membawanya ke Polres Langkat.

Setelah kejadian, Rafly melaporkan penipuan tersebut ke Polres Langkat dengan nomor laporan LP/B/546/X/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT. 

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza mengatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kasus ini, yang memiliki kemiripan dengan metode penipuan sebelumnya.

Dedi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah terjebak dalam transaksi yang mencurigakan. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini