Mediaapakabar.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bervariasi kepada tiga mantan pejabat RSUP Adam Malik Medan terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) rumah sakit tersebut tahun 2018.
Mantan Direktur Utama RSUP Adam Malik, Bambang Prabowo (64), divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Hakim Ketua Andriansyah menyatakan bahwa meski Bambang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ia menikmati kerugian negara sebesar Rp8 miliar seperti didakwa JPU, sehingga tidak dibebankan membayar uang pengganti.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan RSUP Adam Malik Mangapul Bakara, mendapat vonis lebih ringan, yakni satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan. Seperti Bambang, Mangapul tidak dibebankan membayar uang pengganti.
Sementara itu, mantan Bendahara Pengeluaran RSUP Adam Malik, Andriansyah Daulay, dijatuhi hukuman yang paling berat, yaitu enam tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp7,8 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan dua tahun penjara jika harta tersebut tidak mencukupi.
Majelis hakim menilai ketiga terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Namun, faktor yang meringankan termasuk sikap sopan dan kooperatif para terdakwa selama persidangan, serta tanggung jawab mereka sebagai kepala keluarga.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yang menuntut hukuman tujuh tahun penjara untuk Bambang dan Mangapul, serta enam tahun untuk Andriansyah, dengan denda dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang bervariasi jumlahnya. (MC/DAF)