Ket Foto: . M. Iqbal Asnawi, SH, MH. |
Mediaapakabar.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Samudra, Dr. M. Iqbal Asnawi, SH, MH, (menegaskan bahwa sengketa lahan yang melibatkan PT Jaya Beton Indonesia (JBI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan merupakan ujian besar bagi para hakim dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Ia menilai, dalam situasi peradilan yang baru-baru ini tercoreng oleh kasus suap di PN Surabaya, penting bagi hakim PN Medan untuk menunjukkan netralitas dan independensi mereka dalam memutus perkara.
“Dinamika yang terjadi pada peradilan kita, seperti kasus suap yang menjerat tiga hakim PN Surabaya, telah mencoreng kehormatan profesi hakim. Dengan bergulirnya sidang PT JBI, para hakim di PN Medan dihadapkan pada ujian penting untuk menunjukkan netralitas, independensi, dan mengambil keputusan yang benar-benar adil,” ujar Dr. Iqbal di Medan, Senin (11/11/2024).
Ia menyoroti bahwa kasus ini bukan hanya soal sengketa lahan senilai Rp642 miliar, tetapi juga menyangkut prinsip-prinsip penting dalam hukum perdata, seperti kehati-hatian dalam transaksi hukum.
“Kasus ini sangat menarik bagi kalangan akademisi dan praktisi. Perikatan yang terjadi harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam KUH Perdata, khususnya prinsip kehati-hatian (prudence principle) yang esensial dalam perbuatan hukum seperti jual beli lahan,” jelasnya.
Dr. Iqbal menekankan bahwa hakim yang menangani perkara ini harus bisa memberikan rasa nyaman dan keadilan kepada pihak yang berperkara, serta memperkuat citra peradilan Indonesia yang sedang dipertaruhkan.
"Harapannya, hakim bisa memutuskan dengan seadil-adilnya dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan kita," tutupnya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Bambang H. Samosir, SH, MH, juga meminta kepada majelis hakim agar berlaku adil dan mempertimbangkan semua aspek hukum secara objektif.
Dalam sidang sebelumnya, saksi ahli Hukum Perdata, Prof.Dr.Tan Kamello, S.H.,M.S.,FCBArb dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU), menyebut bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT JBI mengalami cacat hukum karena kurangnya itikad baik dalam proses perolehannya.
Salah satu hakim anggota, Frans Manurung juga memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk menghadirkan warkah atau dokumen kepemilikan lahan pada sidang berikutnya guna memperjelas asal usul tanah yang disengketakan.
Sidang akan dilanjutkan pada 26 November 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli hukum agraria, Prof. M. Yamin dari FH USU. (MC/DAF)