Mediaapakabar.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan, kepada oknum polisi yang terbukti meminta uang dalam kasus hukum guru honorer Supriyani.
Pernyataan ini disampaikan Jenderal Sigit setelah rapat dengan Komisi III DPR, menyusul laporan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp 50 juta terkait kasus tersebut.
Kapolri menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya menempuh jalur restorative justice (mediasi) hingga enam kali untuk menyelesaikan kasus tanpa harus berlanjut ke pengadilan.
Mediasi melibatkan berbagai pihak, termasuk bupati dan organisasi PGRI, dengan harapan tidak ada pihak yang dirugikan, terutama mengingat adanya anak-anak dalam kasus ini yang membutuhkan pendidikan berkelanjutan.
“Jika terbukti ada permintaan uang, kami akan memproses dan memberhentikan yang bersangkutan,” tegas Kapolri.
Meski begitu, kasus Supriyani kini sudah diserahkan ke pengadilan, dan proses hukum selanjutnya diserahkan kepada majelis hakim.
Kasus ini bermula pada April 2024 ketika orang tua siswa melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Supriyani. Pihak kepolisian awalnya memilih untuk tidak melakukan penahanan dan fokus pada upaya mediasi karena alasan empati. (DTC/MC)