Mediaapakabar.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mendakwa Wanda Afrizal (41) melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 138.649.768 atau Rp138 juta lebih, saat menjadi karyawan di PT Cahaya Abadi Terang.
“Terdakwa merupakan karyawan PT Cahaya Abadi Terang sebagai sales ke luar kota di perusahaan yang bergerak dalam penjualan bahan bangunan tersebut sejak April 2024, tetapi tidak lagi masuk kerja sejak Juni 2024,” ujar JPU Rahmayani Amir di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/10).
JPU dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini berawal pada Senin (10/6), saat itu saksi Nabila Andrea dan Muhammad Rizal Nasution selaku Admin Piutang menugaskan terdakwa untuk melakukan penagihan ke toko-toko langganan di Asahan dan Labuhanbatu, Sumut.
Setelah penagihan, lanjut dia, saksi Yanty selaku supervisor di perusahaan menemukan bahwa terdakwa tidak menyetorkan uang tagihan sebesar Rp120 juta lebih serta emas UBS seberat 14 gram senilai Rp18 juta lebih.
“Pengecekan lebih lanjut, bahwa terdakwa tidak dapat dihubungi dan pihak perusahaan mendapati bahwa beberapa toko sudah melakukan pembayaran kepada terdakwa, tetapi uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan,” ujar dia.
Lebih lanjut, Rahmayani mengatakan pihak perusahaan juga menemukan bahwa ada tiga toko yang seharusnya menerima cashback emas, tetapi tidak menerimanya dari terdakwa.
“Terdakwa juga kemudian mengunjungi toko-toko tersebut untuk mengambil uang tetapi tidak menyetor ke rekening perusahaan,” jelasnya.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. Cahaya Abadi Terang mengalami kerugian sebesar Rp. 138.649.768
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 374 KUHPidana,” jelas Rahmayani Amir.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim melajutkan persidangan dengan agenda keterangan saksi-saksi dari perusahaan yang dihadirkan penuntut umum. (MC/DAF)