Kasus Uang Salah Transfer, Korry Meylan Gultom Malah Ditetapkan Jadi Tersangka Minta Keadilan ke Kapolda Sumut

REDAKSI
Rabu, 06 November 2024 - 23:51
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Korry Meylan Gultom (44) meminta permohonan keadilan kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Wishnu Hermawan Februanto, atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Toba. 

Meylan merasa tidak bersalah karena uang yang salah transfer senilai Rp25 juta tersebut tidak pernah ia gunakan dan masih tersimpan di rekeningnya.

Kepada wartawan, Korry Meylan mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada 15 Agustus 2023, ketika seorang pria tak dikenal mendatanginya dan meminta uang salah transfer tersebut. 

Meylan, yang merasa tidak tahu tentang adanya transfer itu, meminta pria tersebut untuk datang bersama pemilik rekening pengirim, Oriza Sativa Simanjuntak, ke Bank Mandiri agar situasi bisa diperjelas melalui surat pernyataan dan saksi.

Namun, hingga kini, pemilik rekening pengirim belum pernah secara langsung menagih uang tersebut kepada Meylan. 

Sebaliknya, sejumlah orang yang diduga perantara pemilik rekening terus berdatangan meminta uang. Setahun setelah insiden, tepatnya pada 23 Oktober 2024, Korry Meylan justru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 85 UU RI No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, terkait kepemilikan dana transfer yang bukan haknya.

Kuasa hukum Meylan, Jon Efendi Purba, SH, MH, mengkritik proses penyelidikan yang tidak mengedepankan pendekatan Restorative Justice (RJ). 

Menurutnya, penyidik Sat Reskrim Polres Toba seharusnya mempertemukan kliennya dengan pelapor. Ia menegaskan bahwa kliennya sejak awal memiliki niat baik untuk mengembalikan dana tersebut, namun menunggu pihak yang berhak meminta langsung.

Jon juga meminta Kapolres Toba dan Kapolda Sumut untuk meninjau ulang status tersangka kliennya. 

Selain itu, ia berencana membuat laporan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Polrestabes Medan atas dana salah transfer tersebut, mengingat maraknya modus investasi tak jelas.

Sementara itu, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Toba, Ipda Syaphrizal Abdi Simarmata, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan, sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini