Mediaapakabar.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau pada tahun anggaran 2022. Tiga tersangka ini ditahan di Rutan Kelas I Medan sejak Kamis (31/10/2024).
"Penahanan dilakukan terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan bahan bangunan dan konstruksi yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut, dengan nilai proyek mencapai Rp3,99 miliar," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting.
Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah Junaidi Purba (52), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut; Rizal Gozali Malau (31), Konsultan Pengawas dari CV Citra Pramatra; dan Rijal Silaen (26), Wakil Direktur CV Kenanga sebagai pihak rekanan proyek.
Adre menjelaskan bahwa penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup untuk menahan ketiga tersangka, mengingat kekhawatiran mereka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindakan serupa. Ketiganya akan ditahan selama 20 hari, mulai 31 Oktober hingga 19 November 2024.
Kasus ini berawal dari pengerjaan proyek yang tak selesai tepat waktu, mengalami dua kali addendum, dan didapati kekurangan volume pekerjaan. Berdasarkan audit dari Ahli Auditor Kejati Sumut, negara mengalami kerugian sebesar Rp817 juta.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MC/RED)