Mediaapakabar.com - Lima terdakwa kasus suap pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara tahun 2023 dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Senin (25/11/24) sore.
Adapun kelima terdakwa yang dimaksud, yaitu Faizal yang merupakan Adik mantan Bupati Batu Bara, Zahir. Adenan Haris selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) beserta Sekretaris Disdik Batu Bara, Darwinson Tumanggor.
Kemudian, Rahmad Zein sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Disdik Batu Bara dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batu Bara, Muhammad Daud.
JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana dakwaan subsider.
Dakwaan subsider tersebut, yakni Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun)," sebut JPU Ahmad Hawali di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selain itu, jaksa juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Menurut jaksa, keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan, keadaan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga, para terdakwa berterus terang dan sopan selama persidangan.
Usai mendengarkan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Zufida Hanum menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Senin (2/12/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa. (MC/DAF)