Mantan Sekdis Kesehatan Sumut Didakwa Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Rp24 Miliar

REDAKSI
Jumat, 01 November 2024 - 19:55
kali dibaca
Ket Foto: Terdakwa Aris Yudhariansyah (kanan) dan Ferdinan Hamzah Siregar ketika mendengarkan dakwaan di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (1/11/2024).

Mediaapakabar.com
- Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara, dr. Aris Yudhariansyah, didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Erick Sarumaha, menyebut Aris berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Medan pada Jumat, 1 November 2024, JPU menyatakan bahwa Aris bekerja sama dengan Ferdinan Hamzah Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang perkaranya diproses terpisah.

Berdasarkan audit dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako, kerugian negara tersebut diakibatkan mark up dan penyimpangan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan.

Pengadaan APD ini berasal dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Sumut tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp39,97 miliar. JPU mengungkapkan adanya indikasi penggelembungan harga, pengadaan fiktif, barang yang tidak sesuai spesifikasi, serta pelanggaran ketentuan LKPP. Barang-barang yang diadakan antara lain baju APD, masker, helm, sepatu boot, dan masker N95.

Kasus dugaan korupsi ini berlangsung pada Maret hingga Juli 2020. Aris dan Ferdinan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 11 November, dengan agenda pemeriksaan saksi. Sementara itu, kasus terkait Alwi Mujahit Hasibuan dan rekanan proyek, Robby Messa Nura, masih bergulir di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini