Mediaapakabar.com - Reza Ananda (44), pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Medan Putri Hijau, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan melakukan pemalsuan dokumen untuk mencairkan dana nasabah sebesar Rp5 miliar.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/11) sore, JPU Bastian Sihombing mengungkapkan bahwa Reza melakukan pemalsuan dokumen yang merugikan nasabah prioritas BRI, Barisan Sinaga, dalam periode 2017 hingga 2022.
Kasus ini bermula ketika korban membeli produk asuransi Dana Investasi Sejahtera (Davestera) pada Agustus 2017 yang ditawarkan oleh terdakwa.
Namun, Reza kemudian membuka rekening baru atas nama Barisan Sinaga tanpa sepengetahuan korban dan memindahkan dana asuransi ke rekening tersebut untuk kepentingannya sendiri.
Terdakwa juga dituduh menggunakan sebagian dana tersebut untuk membeli reksa dana, tetapi investasi tersebut mengalami penurunan nilai.
Pada 2019, Reza mentransfer Rp3 miliar dari rekening Barisan Sinaga ke rekening pribadi orang lain, dan pada 2021, ia menawarkan produk investasi baru yang ternyata palsu.
Reza didakwa melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen. Sidang ini menghadirkan saksi-saksi dari BRI, yang menjelaskan bahwa tindakan Reza dilakukan tanpa izin dan melibatkan pengalihan dana nasabah.
Hakim Frans Effendi Manurung sempat menunjukkan keheranannya terhadap kerugian BRI, yang mengakibatkan penurunan laba meskipun kerugian nasabah telah dipulihkan.
Hakim pun memerintahkan agar pimpinan Kantor Wilayah BRI Medan hadir pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 14 November mendatang. (MC/DAF)