Mediaapakabar.com - iPhone 16, produk terbaru dari Apple, belum dapat beredar di Indonesia karena tidak memenuhi sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35% yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian. Kebijakan ini juga memengaruhi harga seri iPhone lain, yang sebagian besar mengalami penurunan sejak Agustus 2024.
"Seri iPhone 16 yang masuk melalui jalur resmi untuk pemakaian pribadi tidak boleh diperjualbelikan di dalam negeri karena melanggar ketentuan izin peruntukan," jelas Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, dalam siaran pers pada Sabtu (23/11/2024).
Harga iPhone Seri Lainnya
Penyesuaian harga iPhone terlihat pada berbagai seri di situs resmi iBox:
iPhone 13
128GB: Rp 10.249.000 (sebelumnya Rp 9.999.000)
256GB: Rp 12.749.000 (sebelumnya Rp 12.499.000)
iPhone 14
128GB: Rp 12.249.000 (dari Rp 16.249.000)
256GB: Rp 15.049.000 (dari Rp 19.249.000)
iPhone 15
128GB: Rp 13.999.000 (dari Rp 16.499.000)
256GB: Rp 16.999.000 (dari Rp 19.499.000)
Sementara itu, harga beberapa model seperti iPhone 15 Pro Max dengan spesifikasi 512GB naik tipis menjadi Rp 23.249.000 dari harga sebelumnya di Agustus 2024 sebesar Rp 22.999.000.
Pemerintah juga memperingatkan bahwa iPhone 16 yang diperjualbelikan tanpa izin di Indonesia akan terblokir melalui sistem IMEI. Langkah ini bertujuan menegakkan regulasi dan mendorong investasi Apple di dalam negeri.
Meski terdapat larangan, Apple tetap menunjukkan komitmen untuk memenuhi persyaratan TKDN agar dapat meluncurkan produk barunya di pasar Indonesia. (CNBC/MC)