Mediaapakabar.com - Pemerintah Kota (Pemko) Medan mendukung peningkatan layanan statistik dan pencanangan Zona Integritas (ZI) di lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Medan. Upaya ini dilakukan untuk meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Dukungan tersebut disampaikan oleh Plt Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, M. Sofyan, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) tentang Peningkatan Layanan Statistik dan Pencanangan Zona Integritas di BPS Kota Medan di Hotel Le Polonia, Kamis (31/10).
“Saya menilai forum ini sangat penting untuk membangun kualitas layanan statistik yang semakin baik. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan terintegrasi bagi masyarakat,” kata M. Sofyan.
Acara FGD ini juga dihadiri oleh Kepala BPS Kota Medan Hafsyah Aprillia, Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Arrahmaan Pane, dan beberapa narasumber lainnya. Dalam sambutannya, M. Sofyan menekankan bahwa BPS memiliki peran penting dalam menyediakan data yang valid dan objektif, yang sangat membantu dalam memahami tantangan dan peluang pembangunan.
“Kualitas pelayanan BPS dalam menyampaikan data yang tepat waktu dan terpercaya menjadi dasar penting bagi kami dalam menyusun kebijakan yang efektif,” ujar M. Sofyan.
Ia mencontohkan bahwa pada tahun 2023, ekonomi Kota Medan mengalami pertumbuhan sebesar 5,04% dibandingkan tahun 2022, berkat kontribusi sektor perdagangan dan jasa. Data ini, lanjutnya, sangat membantu dalam merumuskan kebijakan yang mendukung UMKM dan mempercepat pemulihan ekonomi lokal.
M. Sofyan juga menekankan bahwa pencanangan zona integritas merupakan langkah strategis untuk membangun budaya kerja yang bersih dan berintegritas di BPS Kota Medan. Menurutnya, predikat WBK dan WBBM bukan hanya sekadar penghargaan, tetapi juga komitmen untuk memberikan pelayanan yang bebas korupsi dan berintegritas.
“Pemko Medan mendukung penuh inisiatif ini dan siap membantu mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik melalui sinergi dan kolaborasi antar-instansi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPS Kota Medan, Hafsyah Aprillia, menjelaskan bahwa pembangunan zona integritas (ZI) dimulai dari perencanaan kegiatan yang sesuai dengan Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih baik dan bebas korupsi.
Hafsyah juga menjelaskan bahwa terdapat enam area perubahan dalam zona integritas, yaitu: manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM aparatur, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan pelayanan publik. (MC/DAF)