Mediaapakabar.com - Mediasi antara Oriza Sativa Simanjuntak (pelapor) dan Korry Meylan Gultom (terlapor) dalam kasus salah transfer Rp25 juta yang digelar di Polres Toba, dinyatakan gagal, Senin (18/11/2024). Pasalnya, dalam mediasi itu, pelapor minta uang tambahan Rp15 juta.
Padahal, Meylan Gultom yang didampingi kuasa hukumnya, Jon Effendi Purba SH MH sudah menyiapkan uang tunai Rp25 juta untuk mediasi tersebut. Karena hal itu, Kasat Reskrim Polres Toba, Iptu Erikson David dan Kanit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu), Ipda Syaphrizal Abdi Simarmata diminta untuk dicopot dari jabatannya.
"Saya sudah berniat baik datang untuk mediasi ke Polres Toba dan mengembalikan uang tersebut tapi kebaikan saya malah dimanfaatkan karena pelapor meminta uang tambahan Rp15 juta," ujar Meylan saat ditemui wartawan, Jumat (22/11/2024).
Dalam berita acara mediasi yang dihadiri Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Toba, Ipda Syaphrizal Abdi Simarmata, bahwa Oriza Sativa Simanjuntak meminta kepada terlapor untuk mengembalikan dana Rp40 juta dengan rincian Rp25 juta hasil salah transfer dan Rp15 juta adalah kerugian inmaterial yang dialami pelapor selama satu tahun.
"Darimana jalannya ada kerugian inmaterial, malah yang rugi saya. Rekening saya diblokir dari tahun lalu atas laporan pelapor, uang itu tidak bisa diapa-apai. Biaya mediasi saya lagi ke Polres Toba. Malah yang rugi saya," jelas Meylan.
Pada Kamis (21/11/2024), Meylan sudah mentransfer kembali uang Rp25 juta ke rekening atas nama Oriza Sativa Simanjuntak. "Sudah saya transfer uang itu kembali ke pemilik rekening pengirim" cetusnya.
Sementara itu, kuasa hukum Meylan, Jon Effendi Purba SH MH menjelaskan, dari awal penyelidikan pada kasus ini, kliennya saya meminta kepada penyidik untuk mempertemukan dengan pelapor terkait penyerahan dana salah transfer sebesar Rp 25 juta tersebut, namun tidak terwujud. Sehingga Meylan ditetapkan sebagai tersangka.
"Ironisnya saat mediasi tanggal 18 November 2024 lalu, menurut Briptu Satria Sirait terfaktakan bahwa pelapor yang memblokir rekening klien saya, sehingga saat mediasi klien saya harus menyediakan dana salah transfer tersebut untuk meminjam kepada keluarga. Tetapi pada saat mediasi si pelapor minta awalnya Rp 50 juta, lalu jadi Rp 40 juta dengan perincian Rp15 juta kerugian immaterial, kalau seminggu tidak terwujud perkara dilanjutkan ke kejaksaan, itu terfaktakan di berita acara mediasi yang mediatornya Kanit Tipidter," jelasnya.
Jon menambahkan, pada tanggal 21 November 2024, kliennya sudah mengirim kembali dana salah transfer sebesar Rp25 juta ke rekening milik pelapor. "Jadi di mana lagi kerugian pelapor, klien saya tidak kenal, tidak ada hubungan bisnis sama si pelapor," tambahnya.
Untuk itu, dia meminta kepada Kapolda Sumut untuk menghentikan penyidikan kasus ini, agar ke depan menjadi referensi hukum bagi penyidik hal dana salah transfer. Menurut Jon, dalam UU Perbankan ada badan mediasi untuk penyelesaian kasus begini.
"Kasihan si terlapor, sudah tergangu dipanggil penyidik, nama baiknya rusak, ditetapkan tersangka jadi psikis terguncang, terakhir di minta kerugian inmaterial sama si pelapor agar cabut atau selesai laporan polisinya. Dikarenakan kan penyidik tidak profesional dalam hal penetapan tersangka, rekening terlapor diblokir oleh pelapor sehingga sulit mengembalikan dana salah transfer dan gagal dalam mediasi dikarenakan pelapor minta kerugian inmaterial Rp15 juta," pungkas Jon seraya meminta Kapolda Sumut untuk mencopot Kanit Tipidter dan Kasat Reskrim Polres Toba.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Erikson David saat dikonfirmasi tak membalas chat WhatsApp (WA). Sedangkan Kanit Tipidter Ipda Syaphrizal Abdi Simarmata juga tidak menjawab pertanyaan wartawan saat ditanya tentang hasil mediasi kasus salah transfer tersebut. (MC/RED)