Polrestabes Medan Tangkap Selebgram Terlibat Sindikat Narkoba, 6000 Gram Sabu dan 70.000 Butir Pil Ekstasi Disita

REDAKSI
Selasa, 05 November 2024 - 21:56
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang selebgram berinisial MY alias Y (29) yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba. MY, yang berasal dari Kabupaten Simalungun dan tinggal di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, ditangkap pada Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Besar Delitua Gang Bakti, Kabupaten Deliserdang.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat dan pengembangan kasus peredaran narkoba di Medan. 

“Dari penangkapan MY alias Y ini, kami menyita barang bukti berupa tas ransel berisi lima bungkus narkotika jenis sabu dalam kemasan teh Cina dan dua bungkus besar berisi pil ekstasi berwarna biru,” jelas Kombes Gidion dalam konferensi pers, Selasa (5/11/2024).

Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa MY menerima narkoba tersebut dari seorang pria tak dikenal yang menggunakan sepeda motor Honda Beat coklat dan mengenakan jaket hitam. Barang haram tersebut rencananya akan diserahkan MY kepada tersangka lain berinisial NH alias D.

“Setelah mendapat keterangan dari MY, tim Satresnarkoba Polrestabes Medan langsung melakukan pengembangan dan mencari pria tersebut. Akhirnya, sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka SS alias A (29) berhasil ditemukan di Jalan Tanah Mujur, Desa Sibiru-biru, Delitua,” tambah Gidion.

SS diketahui membawa satu klip plastik berisi sabu dan satu klip plastik berisi dua butir ekstasi yang ditemukan di saku jaketnya. Setelah diinterogasi, SS mengakui bahwa ia yang menyerahkan narkotika kepada MY atas perintah seseorang berinisial D yang masih dalam penyelidikan. Ia juga mengungkapkan bahwa narkoba itu disimpan di sebuah rumah di Perumahan Griya Deli Asri, Desa Sidomulyo.

“Di perumahan itu, kami menemukan enam bungkus plastik besar berisi pil ekstasi dan 13 bungkus plastik berisi sabu-sabu, serta dua timbangan elektrik,” lanjut Gidion.

Dalam waktu yang bersamaan, petugas menangkap NH alias D (37), yang diketahui merupakan penerima narkoba tersebut, di Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Deliserdang. NH berencana mengirimkan narkoba ke Jakarta melalui Bandara Kualanamu dengan perantara yang masih dalam penyelidikan.

“Total barang bukti yang kami sita adalah 6000 gram sabu-sabu dan 70.000 butir pil ekstasi. Narkotika ini bisa digunakan untuk 130.000 orang. Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati,” tegas Gidion. (MC/RED)
Share:
Komentar

Berita Terkini