Mediaapakabar.com - Seorang remaja perempuan berinisial SA (15) ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Medan Barat setelah terbukti mencuri sepeda motor milik seorang pria yang baru saja dipacarinya.
Kapolsek Medan Barat Kompol Anria Rosa Piliang mengungkapkan bahwa SA menggunakan modus berpura-pura menjalin hubungan dengan korban, S alias Anton. Pelaku mengajak korban makan bersama teman-temannya di Jalan Balaikota.
“Sesampainya di lokasi makan, korban tidak menemukan sepeda motor yang sebelumnya diparkir,” ujar Kompol Anria pada Minggu (24/11/2024).
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Medan Barat langsung melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku, yang akhirnya mengaku telah mencuri sepeda motor tersebut bersama dua temannya berinisial FK (19) dan AM (19).
Menurut pemeriksaan, sepeda motor dijual kepada seorang pria tak dikenal seharga Rp10 juta, dan uangnya digunakan untuk berfoya-foya.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," jelas Kompol Anria.
Langkah cepat Polsek Medan Barat ini menunjukkan komitmen polisi dalam menindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang marak terjadi di kawasan tersebut. (MC/RED)