Presiden Prabowo Subianto Resmi Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja

REDAKSI
Sabtu, 09 November 2024 - 13:13
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan keputusan untuk membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Pembubaran ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 yang secara resmi mencabut Keppres sebelumnya terkait pembentukan Satgas ini.

Keppres tersebut menyatakan bahwa pembubaran Satgas bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan.

Satgas yang awalnya dibentuk pada 2021 melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2021 kemudian diperbarui pada Keppres Nomor 16 Tahun 2022, kini dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Dengan Keputusan Presiden ini, Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dibubarkan demi efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan," demikian tertulis dalam Keppres tersebut.

Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 8 November 2024. Adapun pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker ini diharapkan dapat membantu fokus pemerintah dalam melaksanakan kebijakan secara lebih efisien, tanpa mengurangi semangat sosialisasi UU Ciptaker di masyarakat. (SC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini