Mediaapakabar.com - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 terkait penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, dan berbagai bidang lainnya.
Penandatanganan ini dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/11/2024) sore, disaksikan oleh sejumlah pejabat kementerian, lembaga terkait, serta perwakilan asosiasi pengusaha UMKM.
"Dengan peraturan ini, pemerintah berharap dapat membantu produsen di bidang pertanian dan sektor lainnya agar dapat melanjutkan usaha mereka dengan lebih berdaya guna," ujar Presiden Prabowo dalam pidatonya.
Kebijakan ini diharapkan bisa meringankan beban UMKM dan mendukung kelanjutan usaha para petani dan nelayan, yang berperan penting dalam sektor pangan.
Presiden menekankan bahwa penerapan teknis dari peraturan ini akan diurus oleh kementerian serta lembaga yang terkait untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.
Dalam acara tersebut, Presiden Prabowo juga menyerahkan dokumen PP secara simbolis kepada beberapa kelompok tani dan nelayan, seperti Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).
Kebijakan ini disambut baik oleh para pelaku UMKM, yang berharap langkah tersebut dapat menjadi solusi untuk keberlanjutan usaha mereka di tengah tantangan ekonomi.
Sebelumnya, berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI, telah mendukung rencana Presiden untuk menghapus utang petani dan nelayan. Hal ini selaras dengan strategi ekonomi "Prabowonomics" yang bertujuan memperkuat sektor UMKM sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Peraturan ini menambah daftar langkah-langkah kebijakan pemerintah dalam mengupayakan keringanan bagi sektor UMKM dan masyarakat luas. Beberapa waktu lalu, Menteri UMKM juga mengumumkan rencana penghapusan piutang macet di bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) bagi UMKM, yang menegaskan komitmen pemerintah terhadap pemulihan ekonomi di sektor usaha kecil dan menengah. (ANT/MC)