Mediaapakabar.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pengedar narkotika berinisial YE (43) di Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok. Penangkapan yang dilakukan pada Rabu (20/11/2024) itu membongkar peredaran narkoba dengan barang bukti sabu seberat 6,49 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan bahwa operasi berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah. Berdasarkan laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
“Dalam penggeledahan, ditemukan lima paket sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, alat press portable, dan sejumlah barang lainnya yang digunakan untuk transaksi narkoba,” ungkap AKP Henry.
Menurut hasil interogasi, tersangka mengaku mendapat pasokan dari seseorang berinisial A di daerah yang sama. Upaya pengembangan untuk menangkap pemasok tersebut masih dilakukan.
Jerat Hukum dan Upaya Polres Simalungun
Tersangka YE beserta barang bukti saat ini diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi,” ujar AKP Henry.
Polres Simalungun menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung pemberantasan narkoba yang masih menjadi tantangan serius di wilayah tersebut. (MC/RED)