Sidang Abang Kandung Rapidin Simbolon Terkait Kasus Tambang Ilegal 2 Kali Ditunda, Mahasiswa Gelar Demo di Kantor Kejati Sumut

REDAKSI
Rabu, 06 November 2024 - 18:06
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Samosir (AMPS) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Jalan Abdul Haris Nasution, Medan Johor, Kota Medan, Rabu (6/11). 

Mereka meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melanjutkan proses hukum terhadap terdakwa Jautir Simbolon alias JS, yang didakwa melakukan penambangan ilegal di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.

"Kami melihat adanya ketidakjelasan dalam penundaan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Balige tanpa penjelasan resmi dari Kejari Samosir," kata Koordinator Aksi Rafael Sinaga dalam orasinya di depan Kantor Kejati Sumut. 

Rafael juga mendesak JPU agar memberikan tuntutan maksimal terhadap terdakwa Jautir Simbolon sesuai aturan hukum yang berlaku.

Aksi ini digelar setelah penundaan sidang tuntutan terhadap Jautir Simbolon sebanyak dua kali tanpa alasan yang jelas. 

Rafael menegaskan agar sidang tuntutan segera dilaksanakan tanpa intervensi dari pihak mana pun, mengingat terdakwa merupakan abang kandung dari Rapidin Simbolon, mantan Bupati Samosir yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI.

“Jangan karena terdakwa adalah keluarga pejabat, ada pengaruh yang menghalangi proses hukum yang adil dan transparan. Semua orang sama di mata hukum,” ujarnya.

Para pengunjuk rasa meminta agar Kejari Samosir segera menindaklanjuti rentut (rencana penuntutan) terhadap terdakwa Jautir Simbolon, yang sidangnya dijadwalkan kembali pada Kamis (7/11). Mereka juga mengancam akan menggelar aksi dengan massa yang lebih besar apabila sidang tuntutan kembali ditunda.

"Jika besok sidang kembali ditunda, kami akan membawa lebih banyak massa ke Kantor Kejati Sumut untuk menuntut keadilan," tegas Rafael.

Di sisi lain, Kepala Kejari Samosir, Karya Graham Hutagaol, membenarkan adanya penundaan sidang tuntutan sebanyak dua kali. Ia menjelaskan bahwa hal ini terjadi karena pihaknya masih menunggu rentut dari Kejaksaan Agung. 

"Ya, kami juga masih menunggu rentut," ujarnya.

Diketahui bahwa Jautir Simbolon saat ini menjalani persidangan di PN Balige dengan agenda tuntutan atas dugaan tindak pidana tambang ilegal di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir. Kasus ini bermula saat Bareskrim Mabes Polri menangkap Jautir pada 30 Januari 2024.

Jautir Simbolon didakwa melanggar Pasal 158 subsider Pasal 161B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini