Mediaapakabar.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ismail (37) atas kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua kilogram (kg) dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Kabupaten Asahan, Sumut.
Hakim Ketua Lenny Megawati Napitupulu menyatakan terdakwa Ismail bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Selain hukuman penjara, Ismail juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Hakim menjelaskan bahwa perbuatan Ismail memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba dan telah meresahkan masyarakat.
Namun, hal yang meringankan adalah sikap sopan Ismail selama persidangan serta statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya.
Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belawan, Daniel Surya Partogi Aritonang, dan terdakwa Ismail untuk menyatakan sikap terkait putusan tersebut, apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan awal JPU, yang menuntut 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dengan subsider satu tahun penjara.
Sebelumnya, JPU menyebutkan bahwa Ismail ditangkap oleh Ditpolairud Polda Sumut pada 17 Mei sekitar pukul 10.30 WIB berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan bahwa terdakwa membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Saat penangkapan, petugas menyita dua kg sabu dari terdakwa. Dalam interogasi, Ismail mengaku bahwa dirinya diupah Rp50 juta oleh seseorang bernama Sukri untuk membawa sabu tersebut dari Malaysia. (MC/DAF)