20 Kg Sabu Digagalkan, Kasdam I/BB : Prajurit Terlibat Narkoba Tak Ada Toleransi

admin
Sabtu, 21 Desember 2024 - 12:19
kali dibaca
petugas tim gabungan saat meringkus tersangka dan barang bukti 20 Kg sabu. (foto : dok)

Mediaapakabar.com
- Seberat 20 Kg sabu digagalkan tim gabungan Detasemen Intelijen Kodam I/BB bersama Ditresnarkoba Polda Sumut pada Kamis (19/12/2024) di Kisaran Barat, Asahan. 

Pengungkapan itu berkat informasi masyarakat yang curiga adanya keterlibatan oknum anggota TNI dalam peredaran narkoba.

Informasi diperoleh, tim gabungan menyelidiki keterlibatan seorang tersangka kurir narkoba berinisial Zm yang membawa dari Tanjung Balai menuju Medan menggunakan mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi BK XXXX AEY. 

Setelah melakukan koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, tim membuntuti mobil tersebut.  Pada pukul 19.40 WIB, tim gabungan menghentikan kendaraan di Jalan Sei Rengas, Kisaran Barat dan melakukan pemeriksaan. 

Dari penggeledahan ditemukan 20 bungkus plastik hitam berisi sabu-sabu dengan total berat 20 kilogram. Bersama Zm, petugas juga mengamankan istri dan dua anaknya yang ikut dalam perjalanan.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tidak ditemukan bukti keterlibatan oknum TNI dalam kasus itu. 

Zm mengaku bahwa dirinya sebagai kurir dengan bayaran Rp 4 juta per kilogram dan keluarganya tidak mengetahui bahwa barang yang diangkut adalah narkoba. Mereka diajak ikut serta untuk menghadiri undangan pernikahan di Medan.

Dalam keterangan persnya, Jumat (20/12/2024) Kasdam I/BB Brigjen Refrizal menegaskan bahwa jika nantinya terbukti ada oknum TNI yang terlibat, kasus tersebut akan segera dilimpahkan kepada Pomdam I/BB untuk penanganan lebih lanjut. 

" Jika terbukti adanya keterlibatan oknum TNI, kasus ini akan dilimpahkan kepada Pomdam I/BB untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya. 

Walaupun tidak ada keterlibatan anggota TNI dalam kasus tersebut, Kodam I/BB tetap berkomitmen penuh dalam mendukung pemberantasan narkoba di wilayahnya dan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang melibatkan prajuritnya.

Selanjutnya, tersangka Zm beserta barang bukti 20 kilogram sabu dan mobil yang digunakan diserahkan kepada Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. 

Kodam I/BB tetap berkomitmen penuh dalam mendukung pemberantasan narkoba dan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang melibatkan para prajuritnya. (MC/HAP) 
Share:
Komentar

Berita Terkini