Mediaapakabar.com - Faizal, adik kandung Zahir, mantan Bupati Batu Bara, divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia terbukti bersalah dalam kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara tahun 2023.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Faizal dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Zufida Hanum saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra IX, Kamis (19/12).
Selain Faizal, empat terdakwa lain juga divonis satu tahun penjara, yakni Adenan Haris (Kadisdik Batu Bara), Darwinson Tumanggor (Sekretaris Disdik Batu Bara), Rahmad Zein (Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdik Batu Bara), dan Muhammad Daud (Kepala BKPSDM Batu Bara).
Hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa menerima suap sebesar Rp2 miliar dari peserta seleksi PPPK sebagai jaminan kelulusan. Uang tersebut dikumpulkan oleh para terdakwa dari puluhan peserta dengan nominal bervariasi.
Faizal menerima uang dari Adenan Haris dan Muhammad Daud setelah hasil seleksi PPPK diumumkan pada akhir 2023.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, yang sebelumnya meminta hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan denda Rp100 juta kepada masing-masing terdakwa. Apabila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan para terdakwa mencederai dunia pendidikan dan bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi. Namun, hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan mengaku menyesali perbuatannya.
Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. (MC/DAF)