Mediaapakabar.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, Doris Fenita Br. Marpaung (46), bersama kakaknya yang bernama Riris Partahi Br Marpaung (50) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Keduanya didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap salah seorang mahasiswi yang bernama Erika Tresia Siringo-ringo oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan, Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan selaku JPU menjelaskan kronologi awal mula terjadinya kasus penganiayaan ini.
"Awalnya pada Kamis (9/11/23) sekira pukul 17.00 WIB lalu. Saat itu, saksi korban Erika Tresia Siringo-ringo sedang berada di halaman rumah yang terletak di Jalan M. Nawi Harahap Blok E No. 10, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan," katanya, Rabu (11/12/24) sore.
Ketika itu, kata jaksa, tengah berlangsung acara dukacita karena meninggalnya kakak mamak saksi korban (inangtua) di halaman rumah tersebut. Kemudian, ramai orang datang termasuk para terdakwa untuk melayat.
"Lalu, para terdakwa ada berdebat dengan keluarga dan saksi korban tidak mengetahui apa permasalahannya. Setelah itu, saksi korban melarang agar para terdakwa jangan ribut. Kemudian, terdakwa Doris mendekati saksi korban," jelas Yanti.
JPU melanjutkan, seketika Doris langsung menampar pipi sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan kuku dan tangan kanannya. Setelah itu, terdakwa Riris mendekati saksi korban dengan posisi berdiri di samping kanan saksi korban.
"Tiba-tiba Riris menjambak rambut saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya dan secara bersamaan Doris juga ikut menarik rambut saksi korban. Kemudian, para terdakwa bersama-sama menarik badan saksi korban dan menyeretnya keluar dari halaman rumah hingga di pinggir jalan depan rumah tersebut," terang Yanti.
Setibanya di pinggir jalan, diungkapkan jakda, saksi korban langsung dihembaskan ke aspal oleh para terdakwa dengan sekuat tenaga, sehingga saksi korban terjatuh miring ke sebelah kanan di atas aspal.
"Pada saat itu para warga sudah ramai dan memisahkan para terdakwa. Sedangkan saksi korban, langsung kembali masuk ke dalam rumah," sebutnya.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP. Serta, didakwa melanggar dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Nani Sukmawati menunda dan kembali akan melanjutkan persidangan pada Senin (16/12/24) dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari para terdakwa.
Untuk diketahui, dalam proses persidangan, kedua terdakwa tersebut tidak ditahan oleh jaksa. Sehingga, pada Senin mendatang keduanya diminta hadir tepat waktu oleh hakim sebagai bentuk kooperatif terhadap hukum. (MC/DAF)