Batalkan Putusan PN Medan, Hakim Tinggi Vonis Bebas Terdakwa Pemalsu Surat PT Johan Sentosa

REDAKSI
Senin, 02 Desember 2024 - 22:12
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Pengadilan Tinggi (PT) memvonis bebas Louis Jauhari Sitinjak (32) yang merupakan terdakwa kasus pemalsuan tanda tangan surat atau proposal perdamaian antara PT Johan Sentosa dengan PT Tazar Guna Mandiri.

Vonis tersebut menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Syamsul Bahri menyatakan perbuatan Louis tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif kesatu maupun dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Pasal 263 ayat (2) KUHP.

"Membatalkan putusan PN Medan No.1117/Pid.B/2024/PN.Mdn tanggal 04 Oktober 2024 yang dimintakan banding. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu maupun dalam dakwaan kedua tersebut," tegas Syamsul dalam putusan banding No. 2148/PID/2024/PT MDN yang dilihat pada Senin (2/12/2024).

Kemudian, Hakim Tinggi memerintahkan JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat, serta martabatnya.

"Memerintahkan JPU membebaskan terdakwa Louis Jauhari Fransisko Sitinjak dari Rumah Tahanan Negara (Rutan). Membebankan biaya perkara kepada negara," tandas Syamsul.

Diketahui, sebelumnya tim penasihat hukum (PH) terdakwa mengajukan upaya hukum banding ke PT Medan lantaran putusan Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Sulhanuddin tidak memenuhi rasa keadilan. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini