Mediaapakabar.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam kasus skandal judi online (judol) yang menyeret sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam wawancara eksklusif dengan Kompas.com pada Kamis (19/12/2024), Budi Arie menegaskan bahwa tidak ada indikasi hukum yang dapat mengaitkan dirinya dengan kasus tersebut.
Budi Arie dengan tegas menyatakan bahwa selama masa jabatannya, ia tidak pernah memberikan instruksi, baik lisan maupun tertulis, untuk melindungi situs judi online.
"Tidak pernah ada perintah, baik lisan apalagi tertulis, untuk melindungi judol. Tidak ada satu pun situs judol yang saya larang untuk di-takedown. Tidak ada aliran dana. Saya adalah menteri yang sangat serius memberantas judol," kata Budi Arie.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada staf khusus, tenaga ahli, maupun orang-orang dari kelompok pendukungnya, PROJO (Pro Jokowi), yang terlibat dalam skandal tersebut.
Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap bahwa sebanyak 26 pegawai Komdigi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perlindungan situs judi online.
Para tersangka, yang berperan sebagai bandar, pengelola situs, hingga agen pencari, diduga memanfaatkan wewenang kementerian untuk memblokir situs ilegal guna mendapatkan keuntungan pribadi.
Kasus ini juga disangkutkan dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), di mana para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Undang-Undang ITE, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan pihaknya akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. Hingga saat ini, 18 orang saksi telah diperiksa dalam kaitannya dengan tindak pidana korupsi di Komdigi.
"Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya telah melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah saksi, termasuk dugaan aliran dana dalam kasus ini," ujar Karyoto.
Budi Arie menekankan pentingnya konsistensi dalam pemberantasan judi online. Ia berharap penanganan kasus ini dapat dilakukan secara transparan dan tuntas, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
"Pemberantasan judi online adalah tugas bersama yang memerlukan konsistensi dan keteguhan hati," imbuhnya. (KMC/MC)