dua tersangka narkoba. (foto : dok) |
Mediaapakabar.com - Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bener Meriah meringkus 2 tersangka pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan keduanya di Kampung Wer Tingkem, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah pada Jumat (20/12/2024).
Kapolres AKBP Tuschad Cipta Herdani pada pers, kemarin, mengatakan penangkapan itu berkat informasi masyarakat yang menyebutkan di salah satu rumah di Kampung tersebut sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu.
" Setelah menerima informasi pada pukul 19.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan di rumah yang dituju dan mengamankan 2 orang yang sedang berada di rumah tersebut," ungkapnya.
Kedua tersangka yakni berinisial JD (44) warga Desa Barung, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara dan SA (30) warga Desa Jambo, Lagu Kecamatan Birem Bayen, Kabupaten Aceh Timur.
Dalam penggeledahan, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 paket plastik transparan berisikan sabu 1,60 gram, 4 plastik transparan kosong, 1 sendok pipet, 1 kaca pirek dan 1 alat hisap/bong.
" Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut. Ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika khususnya di wilayah Kabupaten Bener Meriah," pungkas Kapolres. (MC/HAP)