Mediaapakabar.com - Afrizal (57) dan Iskandar (50), dua terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi berupa lutung dan kukang api dihukum 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Majelis Hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena meyakini perbuatan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dakwaan alternatif kesatu jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun dakwaan alternatif kesatu yang dimaksud tersebut, yakni Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," tegas Vera di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Selasa (10/12/24).
Selain penjara, hakim juga menghukum para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian hewan-hewan atau satwa-satwa yang langka agar jangan punah populasinya.
"Keadaan yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa mengakui perbutannya, dan para terdakwa belum pernah dihukum," kata Vera.
Setelah membacakan putusan, hakim bertanya kepada para terdakwa dan JPU terkait bagaimana sikapnya. Mendengar pertanyaan itu, para terdakwa beserta JPU kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari mengenai apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Diketahui, hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang sebelumnya menuntut para terdakwa 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) dan denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan dijelaskan, kedua terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Polrestabes Medan pada Selasa (23/7/24) sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Sungai Teratai, Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Mulanya, petugas kepolisian tersebut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ibrahim Umar, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, akan ada transaksi atau jual beli lutung.
Sehingga pada Senin (22/7/24) sekitar pukul 19.40 WIB, petugas pun langsung menuju lokasi tersebut. Sesampainya di sana, petugas melihat serta menghampiri Afrizal dan saksi Ahmad alias Rudi sedang membawa kotak seperti kandang/sangkar yang ditutupi.
Ketika dibuka kotak dan sangkar/kandang tersebut, ternyata isinya 2 ekor lutung, seekor musang tenggalung, dan seekor tupai. Selanjutnya Afrizal mengatakan bahwa masih ada lagi seekor lutung dalam keadaan sakit dan 2 ekor kukang dalam keadaan sehat yang disimpan di rumahnya di Jalan M. Yakub Gang Imam No. 8, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan.
Atas ucapan tersebut, petugas pun membawa Afrizal ke rumahnya dan menemukan seekor lutung serta 2 ekor kukang yang disimpan di kandang ayam belakang rumahnya. Kemudian, Afrizal pun menjelaskan satwa-satwa tersebut dibelinya dari Iskandar.
Kemudian pada Selasa (23/7/24) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mendatangi rumah Iskandar yang terletak di Jalan Sungai Teratai, Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas bertemu dengan Iskandar dan menemukan 2 ekor lutung yang ditempatkan di dalam sangkar/kandang di dalam rumahnya. Iskandar mengaku menjual 3 ekor lutung tersebut kepada Afrizal seharga Rp750 ribu, seekor tupai seharga Rp500 ribu, dan 2 ekor kukang api seharga Rp600 ribu.
Sedangkan, Iskandar membeli 3 ekor lutung yang masih anakan dari seseorang yang Yulih (belum tertangkap) seharga Rp225 ribu. Atas perbuatan tersebut, Afrizal dan Iskandar beserta barang bukti (barbuk) dibawa petugas ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. (MC/DAF)