Mediaapakabar.com - Seorang ibu rumah tangga bernama Kartika Simanjuntak (52) bersama anaknya, Nico Fairdika alias Naruto (30), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Keduanya didakwa melakukan pencurian sepeda motor milik Rizky Arianda Hutabarat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon menyatakan, mereka bersama seorang terdakwa lain, Charles Sandiago Butar-Butar (41), melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.
JPU menjelaskan, kasus ini bermula pada Sabtu (17/8), saat Kartika meminta bantuan korban untuk mencarikan pinjaman uang. Pada hari yang sama, terdakwa Charles meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli rokok. Namun, Charles justru membawa motor itu ke tukang kunci untuk menduplikatkan kunci.
Beberapa hari kemudian, pada Kamis (22/8), Kartika kembali menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di sebuah toko es krim di Medan untuk membahas kredit motor.
Dalam pertemuan itu, Charles dan Nico menggunakan kunci duplikat untuk mencuri motor korban. Motor tersebut kemudian dijual ke seorang pembeli seharga Rp3,5 juta.
Korban yang curiga melaporkan kejadian itu kepada warga sekitar. Dengan bantuan warga, ketiga terdakwa berhasil ditangkap di rumah Kartika di Deli Serdang dan diserahkan ke Polsek Tuntungan. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp6,9 juta.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan korban yang dihadirkan oleh pihak penuntut umum. (MC/RED)