Ket Foto: Proses ekshumasi makam Rindu Syahputra. |
Mediaapakabar.com - Polresta Deli Serdang telah menetapkan oknum guru SMPN 1 STM Hilir berinisial SW sebagai tersangka usai menghukum siswanya di SMPN 1 STM Hilir bernama Rindu Syahputra Sinaga (14), squat jump sebanyak 100 kali hingga meninggal dunia. Atas kejadian tersebut, SW terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan SW ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 November 2024. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Ya, hasil gelar (perkara) statusnya sudah naik jadi tersangka," kata Raphael, Sabtu (30/11).
Setelah jadi tersangka, Sandhy menyebut SW bakal dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak. SW terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Sandhy, Senin (2/12).
Raphael menyebut pihaknya belum menahan SW. Saat ini, penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan SW usai berstatus sebagai tersangka.
"Belum (ditahan)," jelasnya.
Untuk diketahui, Rindu Syahputra Sinaga diduga tewas usai dihukum gurunya squat jump sebanyak 100 kali. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan peristiwa itu berawal pada Jumat (20/9) siang.
Saat itu, ibu korban, yakni Yuliana Padang melihat korban dalam keadaan demam dan tengah berbaring di ruang tengah rumah mereka di Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir. Sehari sebelumnya, kata Hadi, korban sempat bercerita bahwa dirinya dihukum squat jump sebanyak 100 kali oleh gurunya inisial SW.
"Kamis, 19 September 2024, korban sempat menceritakan mendapat hukuman dari gurunya, yang mana saat itu korban dihukum karena tidak menghafal nama nabi yang ada di Alkitab, sehingga setelahnya korban dihukum squat jump 100 kali," kata Hadi, Senin (30/9).
Kemudian, pada Senin (23/9), korban dibawa berobat ke Puskesmas Talun Kenas sekira pukul 08.30 WIB. Lalu, sekira pukul 18.30 WIB, korban dibawa lagi ke salah satu bidan di Desa Limau Mungkur Kecamatan STM Hilir.
Pada Rabu (25/9) malam korban dibawa orang tuanya berobat ke Klinik Pratama Mayen di Limau Mungkur. Namun, pihak klinik merujuk korban agar dibawa ke RSU Sembiring Deli Tua karena kondisinya yang semakin parah.
Lalu, pada sekira pukul 00.00 WIB, korban sampai di RSU Sembiring. Nahas, pada Kamis (26/9) pagi, korban dinyatakan meninggal dunia. Atas kejadian ini, petugas telah melakukan ekshumasi terhadap kuburan korban. (DTS/MC)