Mediaapakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, menahan dua tersangka dugaan korupsi terkait pengelolaan retribusi pada PUDAM (Perusahan Umum Daerah Air Minum) Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,41 miliar.
“Tim Penyidik Pidsus Kejari Labuhanbatu pada Senin (9/12), telah menahan dua tersangka dugaan korupsi di PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu, tahun anggaran 2023 hingga 2024,” kata Kepala Kejari Labuhanbatu Dr Marlambson Carel Williams melalui Kasi Intelijen Memed Rahmad Sugama ketika dihubungi dari Medan, Selasa (10/12).
Pihaknya mengatakan adapun kedua tersangka yang ditahan, yakni berinisial PNS (53) selaku mantan Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu periode 2022-2024, dan KY (55) merupakan Kasubbag Keuangan PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan selama proses penyidikan, lanjut dia, penyidik Pidsus Kejari Labuhanbatu telah memperoleh dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya.
“Kedua tersangka telah diperiksa sebelumnya, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Setelah penetapan sebagai tersangka, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 9 Desember 2024 hingga 28 Desember 2024 di Lapas Kelas IIA Rantauprapat,” ujar dia.
Secara terpisah, Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu Sabri Fitriansyah Marbun menjelaskan, bahwa kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima pada November 2024, yang kemudian dilakukan penyelidikan.
“Setelah mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti yang cukup, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-07/L.2.18/Fd.2/11/2024 tanggal 19 November 2024,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejari Langkat.
Berdasarkan hasil penyidikan, jelas dia, tindakan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara pada PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu sebesar Rp 1.412.960.000 atau Rp1,41 miliar lebih, akibat pengelolaan retribusi yang tidak sesuai prosedur.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Sabri Fitriansyah Marbun. (MC/DAF)