Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Dugaan Penistaan Agama Selebgram Ratu Entok

REDAKSI
Sabtu, 07 Desember 2024 - 14:26
kali dibaca
Ket Foto: Selebgram Ratu Entok ketika menjalani tahap II di Kejaksaan Negeri Medan, Jumat (6/12/2024).

Mediaapakabar.com
  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka selebgram Ratu Thalisa, yang dikenal dengan nama Ratu Entok.

“Hari ini, kita menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ratu Thalisa dari penyidik Polda Sumut,” ujar Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, Jumat (6/12).

Setelah pelimpahan tahap II, Kejari Medan langsung menahan tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan hingga 26 Desember 2024. Penahanan dilakukan sembari jaksa penuntut umum (JPU) mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus ini bermula dari unggahan video di akun TikTok milik Ratu Entok. Dalam video tersebut, ia membahas topik mencukur rambut sambil memperlihatkan gambar yang diduga merupakan representasi Yesus. Unggahan ini menuai kecaman luas karena dianggap menyinggung umat Kristen di Indonesia.

“Kau cukur. Heh! Kau cukur rambut kau. Jangan sampai kau menyerupai perempuan. Di cukur! Biar jadi kek bapak dia,” ucapnya dalam video tersebut.

Ratu Entok dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 156A KUHPidana.

“Tersangka diduga telah menyebarkan rasa kebencian dan permusuhan melalui media sosial yang menyinggung salah satu agama yang dianut di Indonesia,” jelas Dapot.

Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul, meminta Kejari Medan untuk menangani kasus ini secara serius. 

“Kami meminta agar jaksa serius menangani perkara ini dan menuntut dengan hukuman maksimal,” tegasnya saat mendampingi proses pelimpahan tahap II di Kejari Medan. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini