Ket Foto: Kasi Pidum Kejari Medan Deny Marincka Pratama. |
Mediaapakabar.com - Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menuntut hukuman mati terhadap 19 terdakwa yang terlibat dalam kasus narkoba.
Langkah ini menjadi bukti tegas komitmen Kejari Medan dalam memerangi peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius di wilayah Sumatera Utara, khususnya Kota Medan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan Deny Marincka Pratama, mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati ini adalah bagian dari upaya memberikan efek jera kepada para pelaku.
"Tuntutan hukuman mati ini sebagai upaya tegas Kejari Medan dalam memerangi peredaran narkoba," ujarnya, Minggu (29/12).
Selain tuntutan hukuman mati, Kejari Medan juga menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk seorang terdakwa dan hukuman 20 tahun penjara terhadap empat terdakwa lainnya.
"Tuntutan ini bertujuan memberikan hukuman yang setimpal dan menegaskan bahwa kejahatan narkoba tidak dapat ditoleransi," tegas Deny.
Deny menjelaskan, tindakan tegas ini selaras dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Kejari Medan terus memprioritaskan penanganan perkara narkoba dengan memberikan hukuman yang sesuai untuk menciptakan efek jera.
"Perkara narkoba yang ditangani sepanjang tahun 2024 berfokus pada pemberian hukuman setimpal agar pelaku lain berpikir dua kali sebelum terlibat dalam kejahatan serupa," katanya.
Dia juga berharap, langkah tegas ini dapat membantu menurunkan angka peredaran narkoba di Sumatera Utara.
"Tuntutan mati ini menjadi pesan jelas bahwa kejahatan narkoba tidak bisa dibiarkan, demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat," tambah Deny, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang.
Meski penegakan hukum terus ditingkatkan, Deny mengakui bahwa pemberantasan narkoba masih menjadi tantangan besar.
Namun, pihaknya tetap optimis bahwa langkah tegas, seperti tuntutan hukuman mati, akan membantu mengurangi dampak buruk narkoba di masyarakat.
"Melalui tindakan ini, kami berharap peredaran narkoba dapat semakin menurun, dan masyarakat merasa lebih terlindungi dari ancaman kejahatan narkoba," tutup Deny. (MC/DAF)