Kejati Sumut Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Pendekatan Restoratif

REDAKSI
Selasa, 03 Desember 2024 - 10:35
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menyelesaikan dua perkara tindak pidana ringan melalui pendekatan keadilan restoratif. Kasus tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, dengan mediasi yang difasilitasi oleh kejaksaan setempat.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH, perkara pertama melibatkan Muhammad Harun, tersangka kasus penganiayaan terhadap adiknya, Irwansyah Putra, hanya karena tidak diizinkan meminjam sepeda motor. Perkara kedua melibatkan Widia Putri yang memukul Yunita Panjaitan, sepupunya, akibat kesalahpahaman terkait pengembalian pakaian.

Adre menjelaskan bahwa kedua perkara ini memenuhi syarat penyelesaian secara restoratif berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020. Syarat-syarat tersebut meliputi:

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

2. Ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun.

3. Kerugian yang ditimbulkan tidak melebihi Rp2,5 juta.

Melalui mediasi, kedua pihak sepakat berdamai. Muhammad Harun dan Irwansyah Putra yang tinggal bersebelahan memulihkan hubungan sebagai abang dan adik. Begitu pula dengan Widia Putri dan Yunita Panjaitan, yang sepakat untuk berdamai dalam hubungan kekeluargaan mereka.

“Perdamaian ini melibatkan tokoh masyarakat, penyidik kepolisian, orang tua, dan jaksa fasilitator, yang memastikan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Adre.

Keputusan ini tidak hanya menghindarkan tersangka dari hukuman penjara tetapi juga membuka ruang terciptanya harmoni dalam keluarga dan masyarakat. “Pendekatan humanis ini menciptakan suasana yang kondusif sekaligus memenuhi asas keadilan bagi kedua belah pihak,” tutupnya. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini