Ket Foto: Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. |
Mediaapakabar.com - Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap 43 kasus perjudian konvensional dalam kurun waktu 21 Oktober hingga 14 Desember 2024. Operasi ini membuahkan hasil signifikan dengan menangkap 72 tersangka yang terdiri dari 69 pria dan 3 wanita.
Jenis perjudian yang berhasil diungkap meliputi, 37 kasus togel, 1 kasus sabung ayam, 1 kasus tembak ikan, dan 4 kasus lainnya dari berbagai bentuk perjudian.
Keberhasilan ini menempatkan Polda Sumut di peringkat pertama nasional dalam pemberantasan perjudian selama pelaksanaan Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja keras seluruh personel Polda Sumut dan jajaran.
Menurutnya, pemberantasan perjudian merupakan bagian dari upaya mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik ilegal.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak segala bentuk perjudian, termasuk membongkar jaringan besar yang menjadi dalang dari aktivitas ini. Hal ini sejalan dengan amanat Program Asta Cita,” ujar Kombes Hadi pada Senin (16/12/2024).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan aktivitas perjudian di lingkungan masing-masing.
“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama dalam memberantas perjudian hingga ke akar-akarnya,” tambahnya. (MC/RED)