Korupsi di Bank Sumut Syariah Kisaran, 4 Terdakwa Divonis Bervariasi

REDAKSI
Sabtu, 07 Desember 2024 - 17:39
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (6/12), menjatuhkan vonis bervariasi kepada empat terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi di Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran, Sumatera Utara, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,08 miliar.

Keempat terdakwa dalam kasus ini adalah Muhammad Hidayat, Direktur CV Modeiz Abadi Nusantara; Eka Herry Asmadhi, mantan Pimpinan Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran; Ahmad Rasyid Hasibuan, Direktur CV Zamrud; dan Riski Harnas Harahap, Analis Pembiayaan pada Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran.

Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha membacakan vonis untuk masing-masing terdakwa secara terpisah. Muhammad Hidayat dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp200 juta. 

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka dijatuhkan pidana kurungan selama empat bulan. Selain itu, Hidayat juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.083.190.000. 

Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika nilai lelang tidak mencukupi, maka akan dijatuhkan pidana penjara tambahan selama dua tahun enam bulan.

Terdakwa Eka Herry Asmadhi dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp200 juta dengan pidana kurungan tambahan selama empat bulan. Ahmad Rasyid Hasibuan divonis empat tahun penjara, sementara terdakwa Riski Harnas Harahap dijatuhi hukuman penjara dua tahun dengan denda Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan, sama seperti vonis untuk Eka Herry Asmadhi.

Hakim Lucas menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa memberatkan karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, terdapat beberapa hal yang meringankan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan berlaku sopan selama persidangan.

“Keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,08 miliar,” ujar Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Kasus ini bermula dari pengajuan pembiayaan oleh CV Zamrud, yang bergerak di bidang kontraktor dan leveransir, untuk proyek pembangunan rumah di Perumahan Green Modeiz. 

Pada tahun 2013, Muhammad Hidayat mengajukan fasilitas kredit senilai Rp1,5 miliar dengan jangka waktu 12 bulan, yang kemudian diteruskan ke Kantor Pusat PT Bank Sumut di Medan setelah nilai kredit melebihi kewenangan Eka Herry Asmadhi.

Namun, proyek perumahan tersebut gagal diselesaikan, dan kredit yang diberikan digunakan untuk menutupi kredit sebelumnya. Akibatnya, kredit tersebut macet, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,08 miliar.

Sebelum vonis dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gerald Badia Febian menuntut para terdakwa dengan pidana yang lebih berat. 

Untuk Muhammad Hidayat, tuntutan adalah pidana penjara selama delapan tahun enam bulan, sementara Eka Herry Asmadhi, Ahmad Rasyid Hasibuan, dan Riski Harnas Harahap masing-masing dituntut pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp300 juta dengan pidana kurungan tambahan selama enam bulan.

Setelah mendengarkan putusan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap, apakah akan menerima vonis tersebut atau mengajukan banding. 

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kali ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU sebelumnya. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini