Kurir 10 Kg Sabu di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

REDAKSI
Jumat, 06 Desember 2024 - 15:11
kali dibaca
Ket Foto: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Deni Saputra (38), karena terbukti menjadi perantara jual beli atau kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram (kg). 

Mediaapakabar.com
- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Deni Saputra (38), karena terbukti menjadi perantara jual beli atau kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram (kg). 

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Deni Saputra dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Kamis (5/12).

Hakim menilai perbuatan terdakwa merupakan warga Jalan Sekata, Gang Nusa, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan terbukti bersalah melawan hukum dalam jual beli narkotika golongan I  dalam bentuk bukan  tanaman, sebagaimana dakwaan primair.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.

Menurut hakim hal memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” ujar dia.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menyatakan sikap apakah menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.

Vonis itu sama (conform) dengan tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) Kejari Medan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. 

Sebelumnya JPU Tri Candra Astuti dalam surat dakwaan menyebutkan kasus bermula pada Rabu (19/6), petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi mengenai aktivitas jual beli narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah Jalan Sekata, Medan Barat, Kota Medan. 

“Setelah menerima informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi tersebut pada sekitar pukul 23.00 WIB. Setibanya di rumah yang dicurigai, petugas melihat kedatangan terdakwa dan mengikutinya hingga terdakwa masuk ke dalam rumah dan menutup pintu,” ujar dia.

Kemudian, lanjut dia, petugas masuk dengan membuka pintu rumah dan mencari keberadaan terdakwa. Tak lama kemudian, terdakwa terlihat turun dari lantai II rumahnya.

Setelah diinterogasi, terdakwa menunjukkan kepada petugas polisi sebuah kotak kardus yang terletak di lantai II. Setelah dibuka, kotak tersebut berisi 10 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kg.

“Terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama Zulham,” kata Tri Candra. 

Selain itu, kata JPU, terdakwa mengakui bahwa narkotika sabu-sabu tersebut akan diedarkan kepada pembeli sesuai dengan arahan dari Zulham. 

“Untuk setiap bungkus sabu-sabu yang berhasil dijual, terdakwa dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp2 juta,” ujar JPU Tri Candra Astuti. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini