Mantan GM PT GSD Minta Dibebaskan dari Jeratan Kasus Korupsi IMB Balei Merah Putih Siantar

REDAKSI
Selasa, 24 Desember 2024 - 22:14
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Mahmud (62), mantan General Manager (GM) PT Graha Sarana Duta (GSD) yang merupakan anak usaha dari PT Telkom Indonesia dan kini didakwa melakukan korupsi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Balei Merah Putih Pematangsiantar meminta dibebaskan.

Hal itu disampaikan Mahmud melalui penasihat hukumnya (PH), Hendry Togi Situmorang, dalam membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/12/24) petang.

"Kami selaku PH terdakwa memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk memutuskan dengan putusan sebagai berikut. Satu, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan dakwaan subsider," ucapnya.

Hendry menilai, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar tidak dapat membuktikan bahwa kliennya itu benar-benar terbukti bersalah. Sehingga, ia meminta Mahmud dibebaskan. 

"Dua, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan hukum. Tiga, membebaskan terdakwa dari tahanan," tegasnya. 

Kemudian, pihaknya juga meminta hakim supaya memerintahkan JPU untuk mengembalikan uang kerugian keuangan negara sebesar Rp1.106.220.500 (Rp1,1 miliar) yang telah dititipkan terdakwa dikembalikan lagi.

"Empat, memerintahkan JPU untuk memulangkan pengembalian kerugian keuangan negara yang sudah dititipkan kepada Kejari Pematangsiantar. Lima, membebankan biaya perkara kepada negara," tambah Hendry.

Lebih lanjut, dikatakannya, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka pihaknnya memohon putusan yang sepatutnya dan seadil-adilnya terhadap terdakwa.

Diketahui, sebelumnya Mahmud dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara (1,5 tahun) oleh JPU atas kasus korupsi penerbitan IMB gedung milik PT Telkom Indonesia di Pematangsiantar tahun anggaran 2016–2017 ini.

Selain penjara, jaksa juga menuntut Mahmud untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tak hanya itu, Mahmud juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1.221.220.500 (Rp1,2 miliar lebih).

Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda Mahmud dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Dalam hal Mahmud tidak memiliki harta benda yang cukup untuk mengganti UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Namun, dikarenakan Mahmud telah mengembalikan uang senilai Rp1.106.220.500 (Rp1,1 miliar lebih), maka pengembalian uang tersebut akan diperhitungkan sebagai pelaksanaan kewajiban UP kerugian keuangan negara.

Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan, perbuatan Mahmud tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penyelenggaraan negara bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sementara, hal-hal yang meringankan, Mahmud belum pernah dihukum, Mahmud mengakui dan menyesali perbuatannya, Mahmud sudah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.106.220.500 dan Rp115 juta (uang pajak), sehingga total Rp1.221.220.500 (Rp1,2 miliar lebih).

JPU menilai perbuatan Mahmud telah memenuhi unsur-unsur melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini