Mediaapakabar.com - Syahwal, seorang pelatih karate, dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia terbukti melakukan pencabulan terhadap muridnya, FH, yang masih di bawah umur.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syahwal dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra IV pada Jumat (20/12/2024).
Selain pidana penjara, Syahwal diwajibkan membayar denda sebesar Rp60 juta. Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Hakim menyebut bahwa tindakan terdakwa meninggalkan dampak psikologis berat bagi korban, termasuk trauma dan rasa takut yang mendalam. Selain itu, tindakan ini dinilai melanggar norma kesusilaan dan meresahkan masyarakat.
"Hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya," tambah Hakim Yusafrihardi.
Kasus ini bermula ketika Syahwal menjemput korban di rumahnya dengan alasan akan pergi ke tempat latihan. Namun, di tengah perjalanan, terdakwa membawa korban ke sebuah hotel di Kota Medan. Di sana, Syahwal melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
Korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, orang tua korban melaporkan Syahwal ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara. Namun, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan.
"Kami masih pikir-pikir terhadap vonis ini," kata Trian.
Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa untuk memutuskan apakah akan menerima vonis atau mengajukan banding. (MC/DAF)