Mediaapakabar.com - Pemilik tanah yang terletak di kawasan Medan Johor melalui Kantor Hukum Rizki Sinurat and Partners mengajukan permohonan resmi kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk mencabut status blokir pada dua sertifikat tanah, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3477 dan 3478.
“Kami telah mengajukan permohonan pencabutan blokir dan klarifikasi pemblokiran atas SHM Nomor: 3477 dan 3478 kepada Kepala BPN Medan,” kata Muhammad Rizki Sinurat merupakan kuasa hukum pemilik tanah kepada wartawan di Medan, Selasa (3/12).
Pihaknya mengatakan surat pengajuan itu disampaikan pada Kamis (3/10), kepada Kepala BPN Medan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
“Dalam surat tertanggal 3 Oktober 2024, bahwa blokir terhadap kedua sertifikat tersebut telah dinyatakan cacat hukum oleh Pengadilan Negeri Medan melalui Putusan No. 285/Pdt.G/2019/PN.Mdn, tertanggal 2 Oktober 2019,” jelasnya.
Rizki juga menegaskan, bahwa dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memerintahkan pihak BPN Medan untuk mencabut blokir yang telah diberlakukan atas SHM Nomor 3477 dan 3478.
“Berdasarkan putusan tersebut, pihak ATR/BPN Kota Medan sebelumnya telah mengeluarkan surat pemberitahuan pada Desember 2020 yang menyatakan bahwa pemblokiran pada kedua sertifikat tersebut harus dihapus,” sebut Rizki.
Namun, lanjut dia, hingga saat ini, berdasarkan informasi yang didapat pihaknya, bahwa status blokir masih tercatat di dalam buku tanah di Kantor Pertanahan Kota Medan.
“Kami meminta BPN Medan untuk segera mencabut catatan blokir atas SHM Nomor 3477 dan 3478 sesuai dengan putusan pengadilan dan demi kepastian hukum bagi klien kami,” tegas Rizki Sinurat.
Lebih lanjut, kata Rizki, dalam surat permohonan, pihaknya juga meminta agar pihak BPN Kota Medan segara mengklarifikasi terkait surat yang telah dilayangkan pihaknya kepada Kepala BPN Medan.
“Kita juga meminta BPN Medan mengklarifikasi terkait siapa atau pihak mana yang mengajukan permohonan blokir terhadap SHM tersebut, lalu alasan blokir, serta dasar hukum yang digunakan untuk memberlakukan pemblokiran pada kedua sertifikat tersebut,” jelasnya.
Rizki menambahkan, bahwa polemik ini mencuat kembali pada September 2024, ketika kliennya mencoba mengurus hak atas tanah mereka namun terhalang status blokir.
“Kita berharap agar BPN Medan lebih selektif dalam menangani permohonan blokir tanah, terutama untuk mencegah ketidakpastian hukum bagi masyarakat,” tegas dia.
Secara terpisah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Humas Kantor Pertanahan Kota Medan Inneke Tania Arsyad mengaku pihaknya masih memproses penghapusan catatan blokir atas SHM tersebut.
“Sedang proses pencatatan penghapusan catatan blokir di buku tanah,” ujar Inneke. (MC/RED)