Mediaapakabar.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, mengungkapkan motif tersangka RS (40), melakukan penikaman terhadap tiga bocah di Jalan Mesjid, Gang Dahlia 7, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Motif tersangka diduga sakit hati karena sering diolok-olok atau diejek oleh para korban," ujar Wakapolrestabes Medan AKBP Anhar Arlia Rangkuti di Medan, Selasa (10/12).
Dia mengatakan, perbuatan tersangka RS mengakibatkan dua anak balita berinisial DS (2), dan OS (3) tewas dengan kondisi luka tikam di perut dan dada.
“Sedangkan kakak mereka (para korban) berinisial NOS (6) saat ini masih dalam keadaan kritis di rumah sakit,” katanya.
Pihaknya menjelaskan, peristiwa penikaman terhadap tiga bocah itu terjadi pada Senin (9/12) sekira pukul 11.00 WIB.
"Sebelum kejadian sekitar pukul 09.30 WIB, saat tersangka sedang duduk-duduk di depan rumahnya, tiba-tiba ketiga korban dari dalam rumahnya berteriak mengejek tersangka dengan mengatakan ‘kudis-kudis, orang gila’," terang Anhar Rangkuti.
Lebih lanjut, Anhar mengatakan ejekan itu berulang kali diucapkan ketiga korban sehingga sehingga tersangka emosi lalu masuk ke dalam rumahnya mengambil pisau.
“Setelah itu tersangka mendatangi korban DS yang berada tepatnya di teras rumah dan langsung menusuk dan membelah perut korban,” sebut dia.
Tersangka kemudian menusuk dan membelah perut korban OS, kemudian tersangka yang emosi mengejar korban NOS di dalam rumahnya dan menyeretnya lalu menusuk perut dan membelahnya.
“Melihat ketiga korban tergeletak, tersangka lalu pergi kembali ke rumahnya mengambil sepeda. Selanjutya dengan menaiki sepeda dan membawa pisau tersebut tersangka pergi," terang Anhar Rangkuti
Di pertengahan jalan, lanjut dia, tersangka membuang pisaunya, selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB tersangka mendatangi Pos Lantas Aksara dan mengatakan kepada polisi bahwa dirinya telah membunuh anak-anak.
Selanjutnya personel Pos Lantas Aksara menghubungi personel Reskrim Polsek Medan Tembung. Tak lama kemudian, personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung datang dan membawa tersangka untuk mencari dimana pisau tersebut dibuang oleh tersangka.
"Setelah barang bukti pisau dapat ditemukan dan disita, tersangka berikut barang buktinya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan," kata Anhar Rangkuti.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2), (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (MC/DAF)