Ket Foto: Kedua pelaku ditangkap Polsek Medan Area. |
Mediaapakabar.com - Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap dua pelaku spesialis pembobolan mesin ATM yang telah beraksi di sejumlah lokasi di Medan.
Kedua pelaku, Alex Bobby Irvanda Hutasoit (41) dan Taufik Hidayat alias David (35), kini diamankan polisi. Sementara satu pelaku lainnya, Ilham Syahputra alias Ivan, masih dalam pengejaran (DPO).
Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik Fernandes Aritonang mengungkapkan penangkapan kedua pelaku dilakukan berdasarkan laporan korban, Hotman Sinaga (62), seorang pensiunan BUMN, yang kehilangan uang Rp 64 juta akibat aksi pembobolan ATM tersebut.
Aksi berawal pada Sabtu (14/12/2024) di ATM Swalayan Maju Bersama, Jalan Denai, Medan. Korban mengalami kesulitan memasukkan kartu ATM ke mesin. Salah satu pelaku menawarkan bantuan dan mengarahkan korban ke mesin ATM di SPBU Jalan Denai.
Setelah korban memasukkan kartu dan PIN, pelaku mengganti kartu korban dengan kartu palsu. Korban baru menyadari uangnya hilang setelah menerima laporan dari Bank Mandiri bahwa kartu ATM-nya telah diganti, dan saldo sebesar Rp 64 juta telah ditarik.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, dua dari tiga pelaku berhasil diringkus, yakni Alex Bobby Irvanda Hutasoit ditangkap pada Jumat (20/12) di Jalan Bromo, Medan Denai.
Kemudian, Taufik Hidayat alias David ditangkap pada Minggu (22/12) di Gwen Hotel, Pematangsiantar. Karena melawan saat penangkapan, polisi memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku.
"Sementara pelaku Ilham Syahputra alias Ivan masih kami buru," ujar Kompol Hendrik.
Kedua pelaku mengaku telah beraksi di empat lokasi, yakni Alfamidi Jalan Tuasan, Alfamidi Lau Dendang, Alfamidi Jalan Pancing dan di Swalayan Maju Bersama.
Setiap pelaku memiliki peran masing-masing, Ivan (DPO) berperan mengganjal mesin ATM dan mengintip PIN korban, David berperan menukar kartu ATM korban dengan kartu palsu, sedangkan Alex berperan mengawasi situasi di lokasi.
Hasil kejahatan dibagi dengan rincian, Ivan mendapat Rp28,5 juta, David menerima Rp26,5 juta, dan Alex Rp 7 juta.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara," pungkasnya. (MC/RED)