Mediaapakabar.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana terhadap Riama Natalia Simbolon (36), seorang wanita yang didakwa melakukan penadahan handphone curian.
Dalam sidang yang berlangsung Rabu (4/12/2024) di ruang Cakra VI ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rizqi Darmawan membacakan dakwaan tunggal yang menyebutkan terdakwa melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.
Kasus ini bermula pada 31 Juli 2024, ketika seorang pria bernama Dedi Anggreano Siregar mencuri sebuah iPhone 6s dari kamar kos milik korban Windi Arif Syahputra di Jalan Gaharu, Medan Timur. Setelah mencuri, Dedi membawa handphone tersebut ke tempat tinggal Riama di Jalan Suka Mulia, Medan Maimun, untuk meminta bantuan menjual barang tersebut.
Riama kemudian memasarkan handphone curian itu melalui akun Facebook miliknya seharga Rp200 ribu. Hasil penjualan tersebut dibagi, dengan Dedi menerima Rp150 ribu, sementara Riama mendapatkan Rp50 ribu yang digunakannya untuk kebutuhan pribadi. Akibat perbuatan ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,6 juta.
Dalam persidangan, JPU memaparkan bahwa Riama tidak mengetahui langsung aksi pencurian yang dilakukan Dedi, tetapi tetap bersedia membantu menjual barang tersebut. Riama ditangkap setelah polisi melacak handphone curian itu melalui laporan korban.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Erianto Siagian, yang akan melanjutkan persidangan pada agenda mendengarkan kesaksian korban, Windi Arif Syahputra. (MC/DAF)