Polres Aceh Tengah Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pasar Bale Atu 2 Lagi Menyusul

admin
Rabu, 01 Januari 2025 - 15:08
kali dibaca
Pasar Bale Atu, Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah. (foto : dok) 

Mediaapakabar.com
- Unit Tipikor Satreskrim Aceh Tengah, menangani 9 kasus korupsi pada 2024. Salah satu diantaranya yakni pembangunan Pasar Bale Atu yang nilai kerugian negara sebesar Rp 500 juta. 

Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi pembangunan Pasar Bale Atu dengan anggaran 1,697 Milyar Rupiah pada Dinas Perdagangan Aceh Tengah. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Bintang Perkasa.  

Dikutip dari lintasgayo.co, Selasa (31/12/2024), Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra melalui Kasat Reskrim, Iptu Deno Wahyudi mengatakan, untuk dinas ada satu kasus korupsi dan sisanya dana desa.

Dijelaskan, untuk kasus korupsi Pembangunan Pasar Bale Atu itu pihaknya telah menetapkan 5 tersangka.

" Kelimanya adalah SY Kepala Dinas, PPTK MAW, HP direktur perusahaan, KA konsultan pengawas dan A sebagai pihak ketiga," terangnya. 

Namun begitu, menurutnya, masih ada tersangka lain yang akan ditetapkan dalam waktu dekat.

" Ada dua tersangka lagi yang akan kita tetapkan sebagai tersangka, mungkin akan kita umumkan di Januari 2025 nanti," pungkasnya. (MC/REL)

Share:
Komentar

Berita Terkini