Kombes Donald Simanjuntak. (foto : dok) |
Mediaapakabar.com - Kericuhan kasus pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal negri jiran Malaysia akhirnya menyeret Direktur (Dir) Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak 'dipecat' dari kepolisian.
Pemecatan tersebut berdasarkan sidang kode etik dan profesi polri (KEPP) bagi anggota Polri dalam kasus pemerasan yang memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat kepada yang bersangkutan.
" Sidang etik yang diselenggarakan kemarin dilaksanakan sejak jam 11.00 WIB siang pada 31 Desember (2024), berakhir hampir jam 04.00 WIB pagi tadi, 1 Januari 2025, dengan putusan sidang PTDH untuk Direktur Narkoba," ujar Komisioner Kompolnas M Choirul Anam pada pers, Rabu (01/01/2025).
Selain mantan Kabid Propam Polda Sumut itu, sidang etik juga menggelar Kasubdit dan Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijatuhi sanksi yang sama dengan direktu narkoba Polda Metro Jaya. Sementara sidang etik Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diskors hingga Kamis (02/01/2025).
Meski begitu, Anam belum menjelaskan secara detail nama dua anggota polisi tersebut maupun satuan atau tempatnya bertugas. " Untuk Kasubdit belum, masih diskors hingga Kamis," katanya.
Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia dalam gelaran DWP 2024 melibatkan 18 anggota kepolisian dari berbagai satuan kerja.
Acara DWP 2024 tersebut berlangsung di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024 lalu.
Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Abdul Karim menyebut dari hasil penyelidikan, total ada 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban dalam dugaan pemerasan tersebut.
Dia mengatakan untuk barang bukti atau barbuk uang yang diamankan dalam kasus tersebut mencapai Rp2,5 miliar. (MC/HAP)