Tak Didukung Warga, Kepling Terpilih Minta Batalkan Pelantikannya

admin
Sabtu, 04 Januari 2025 - 15:34
kali dibaca
ilustrasi. (foto : dok) 

Mediaapakabar.com
- Sejumlah warga Lingkungan XI, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat meminta pelantikan Kepala Lingkungan (Kepling) dibatalkan. 

Pasalnya, Kepling terpilih itu bukan merupakan representasi atau dukungan dari warga setempat. 
Perwakilan warga, Fatimah Lubis, mengatakan untuk pelantikan Kepling Lingkungan XI Sei Agul Medan Barat tersebut harus dibatalkan. 

" Kami (warga setempat) meminta pembatalan pelantikan Kepling, karena bukan dukungan kami," serunya pada wartawan, kemarin.  

Mayoritas warga, menurutnya, tak mendukung Kepling terpilih. Sebab, Kepling  bersangkutan tidak berdomisili di Lingkungan XI. 

" Baru sekitar 4 hari menjelang pelantikan, yang bersangkutan menumpang di salah satu rumah di sini," ungkapnya. 

Selain itu, tambahnya, warga setempat juga tidak mengetahui kinerja Kepling terpilih, karena Kepling terpiliha itu tidak tahu tinggal dimana selama ini. 

" Kami tidak tahu beliau tinggal di mana selama ini. Kalau terjadi apa-apa di lingkungan ini, kemana kami harus mengadu, karena beliau tidak tinggal di sini," tegasnya. 

Bahkan, dia juga mengatakan bahwa pihak kelurahan tidak ada melakukan verifikasi terhadap calon Kepling yang akan dipilih. 

" Kalau tidak salah, sepengetahuan kami soal verifikasi itu ada aturannya. Yang jelas, Kepling ini bukan dukungan warga," tukasnya. 

Disisi lain, anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Edi Saputra, meminta Camat untuk selektif dan tidak 'bermain' dalam masalah Kepling. Sebab, masalah Kepling sudah diatur dalam Perda Kota Medan No 9/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling.

Di dalam Perda, katanya, jelas dinyatakan calon Kepling merupakan penduduk lingkungan setempat yang terdaftar dan bertempat tinggal sekurang-kurangnya 2 tahun terakhir di lingkungannya.

Administrasi Kependudukan (Adminduk) (KK dan KTP, red) calon Kepling tersebut, tambahnya, harus ada dan terlihat sebelum diterimanya berkas pencalonan Kepling oleh Lurah. 

" Penegasan ini juga diperkuat dengan Perwal No21/2021. Jadi, kalau ada calon Kepling tidak berdomisili di lingkungan tersebut, Camat harus menganulirnya, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (MC/HAP) 

Share:
Komentar

Berita Terkini