Tujuh Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diadili Pekan Depan

REDAKSI
Sabtu, 15 Februari 2025 - 00:06
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Tujuh orang terdakwa kasus korupsi kredit fiktif di Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda tahun 2021–2024 bakal segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ketujuh terdakwa yang dimaksud tersebut, yaitu Moehammad Juned selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021–April 2023 dan Erwin Handoko selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023–Mei 2024.

Kemudian, Joshua Adrian Sitompul sebagai mantan Customer Service BRI Kutalimbaru dan David Sloan sebagai mantan Mantri BRI Kutalimbaru. Serta tiga narahubung nasabah BRI Kutalimbaru, yaitu Habib Mahendra, Rahmad Singarimbun, dan Rahmayanti alias Titin.

Juru Bicara (Jubir) PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengatakan bahwa berkas perkara ketujuh terdakwa tersebut diserahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan ke Pengadilan Tipikor Medan pada Selasa (11/2/25) lalu.

Soni mengatakan, para terdakwa akan mulai disidangkan pada pekan depan tepatnya Senin (17/2/25) dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan.

"Untuk tanggal persidangannya dimulai pada Senin, 17 Februari 2025 mendatang dengan agenda sidang pertama atau pembacaan surat dakwaan," katanya saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler, Jumat (14/2/25).

Lebih lanjut, Soni pun menjelaskan susunan majelis hakim yang nantinya bakal memeriksa dan mengadili perkara para terdakwa. Kata dia, Muhammad Kasim akan bertindak sebagai ketua majelis hakim.

"Hakim Ketua, Muhammad Kasim. Didampingi Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Yudikasi Waruwu masing-masing sebagai hakim anggota 1 dan hakim anggota 2," ujarnya. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini